Untuk memahami ilmu Tauhid atau ilmu Aqidah Ulama mengajarkan kepada kita cara berfikir atau cara menggunakan akal, supaya kita tidak terkeliru menggunakan akal kita, seperti perlunya kita belajar ilmu Tajwid  kita tidak salah dalam membaca Al Quran. Ilmu cara berfikir ini dikenal juga dengan ilmu Mantiq.

Jadi hakikatnya pengamalan Ilmu Mantiq dan Ilmu Tajwid sudah ada di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wassalam dan Shahabat radhi Allah anhum hanya belum disusun dalam ilmu khusus, sebab belum diperlukan. Di zaman itu para Shahabat radhiallah anhum belajar agama Islam secara langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wassalam dengan melihat, bergaul dan hidup bersama-sama Rasulullah shallallahu alaihi wassalam, sehingga para Shahabat dapat memahami Islam tanpa ilmu alat tersebut. Oleh sebab itu di zaman itu tidak diperlukan penyusunan ilmu-ilmu tersebut.

Ilmu Mantiq diperlukan agar kita tidak terkeliru menggunakan akal kita, karena dalam beragama khususnya memahami ilmu Aqidah yang menjadi keyakinan, kita dikehendaki untuk menggunakan akal yang dikaruniakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga disebutkan dalam sebuah hadits “Tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal”. Maksudnya orang yang tidak berakal tidak dibebani kewajiban menjalankan agama. Dalam ilmu Fiqih salah satu syarat Mukallaf (orang Islam yang dibebani kewajiban menjalankan syariat) adalah berakal.

Dengan akalnya manusia membuat kesimpulan atas sesuatu perkara berdasarkan atas 3 hukum :

1. Hukum akal atau disebut juga hukum logika.
Hukum logika adalah suatu hukum atau kesimpulan yang dibuat oleh akal berdasarkan logika. Kesimpulan terhadap sesuatu benda atau kejadian menurut hukum akal (logika) dibagi menjadi 3 perkara yaitu:

a. Perkara Wajib, yaitu sesuatu yang sudah pasti demikian adanya atau sudah pasti terjadi. Tidak ada kemungkinan lain atas perkara itu.
Contoh:
– bilangan 1 wajib (sudah pasti) lebih kecil dari bilangan 2.
– Jika benda A ada di dalam benda B, maka benda A wajib (sudah pasti) lebih kecil dari benda B.
– Seorang anak wajib (sudah pasti) lahir setelah ibunya lahir.
– Alam ini adalah pernah tidak ada, maka wajib (sudah pasti) ada yang menciptakan.
– Pencipta alam ini adalah tidak ada permulaannya, sebab tidak pernah tidak ada.

b. Perkara Mustahil, yaitu sesuatu yang tidak mungkin ada atau terjadi. Perkara ini adalah lawan dari perkara Wajib.
Kita dapat mengambil contoh lawannya dari contoh perkara Wajib di atas.
– bilangan 1 mustahil (tidak mungkin) lebih besar dari bilangan 2
– Jika benda A ada dalam benda B, maka benda A mustahil (tidak mungkin) lebih besar dari benda B.
– Seorang anak mustahil (tidak mungkin) lahir sebelum ibunya lahir.
– Alam ini pernah tidak ada, mustahil ada dengan sendirinya.
– Pencipta alam ini mustahil ada awalnya, atau pernah tidak ada.

c. Perkara Jaiz, yaitu sesuatu yang mungkin ada/terjadi dan mungkin juga tidak ada/terjadi.
Contoh:
– Bilangan yang lebih besar dari 1 mungkin 2, mungkin 3 atau mungkin angka lain yang lebih besar dari 1
– Jika benda A dan benda B terpisah, mungkin saja benda A lebih besar atau lebih kecil dari benda B
– Keponakan kebanyakan lebih muda dari bibinya, tetapi mungkin juga lebih tua dari bibinya.
– Allah mungkin saja menciptakan lebih banyak manusia atau mungkin menciptakan lebih sedikit dari yang ada sekarang. Namun Allah menciptakan manusia sebanyak yang ada sekarang.

Perlu ditegaskan disini, bahwa
– Sesuatu yang Mustahil tidak akan berubah menjadi Wajib atau Jaiz,
– Suatu perkara yang Wajib tidak akan berubah menjadi perkara yang Mustahil atau Jaiz.
– Demikian pula sesuatu perkara yang Jaiz tidak mungkin berubah menjadi perkara yang Wajib atau Mustahil.
– Kuasa dan Kehendak Allah hanya berlaku pada perkara yang Jaiz, karena Kuasa dan Kehendak menunjukan adanya kemungkian sesuatu itu ada/terjadi atau tidak.

Dengan memahami hukum akal ini kita dapat menangkis pemahaman yang menyimpang seperti ada pertanyaan:
– Jika Allah Maha Kuasa, mampukah Allah menciptakan batu yang Allah tidak mampu mengangkatnya?
Ini adalah pernyataan salah yang keluar dari orang yang keliru menggunakan akalnya. Karena berisi kalimat yang mustahil (tidak mungkin) yaitu Allah tidak mampu mengangkat batu. Perkara yang mustahil tidak berkaitan dengan Kuasa dan Kehendak Allah.

Untuk mudah faham kita ambil contoh seorang ahli gambar. Dia mampu menggambar bentuk apa saja di atas kertas, bentuk bulat, kotak, segi tiga, segi lima dan lain-lain. Kemudian seseorang bertanya kepadanya:
– Mampukah anda menggambar suatu bentuk yang bulat tapi sekaligus kotak?
Ini jelas bentuk yang mustahil, atau kalimat yang keluar dari orang yang salah menggunakan akalnya. Bentuk lingkaran mustahil (tidak mungkin) sekaligus juga berbentuk kotak. Tidak ada kaitannya dengan kemampuan ahli gambar tadi apakah dia sanggup menggambar bentuk itu atau tidak.

2. Hukum adat atau hukum kebiasaan atau sering disebut juga hukum alam atau sunnatullah.
Hukum adat atau hukum alam adalah suatu hukum atau kesimpulan yang dibuat oleh akal berdasarkan pengamatan dan pengalaman secara berulang-ulang. Kesimpulan atas dasar pengamatan dan pengalaman ini kemudian disusun menjadi berbagai ilmu seperti ilmu Fisika, ilmu Kimia atau ilmu Terapan seperti ilmu Kedokteran dan ilmu Teknik.
Allah telah menjadikan alam ini dengan keteraturan adalah karena rahmatNya agar memudahkan kehidupan manusia dan makhluk Allah yang lain.

Allah berfirman dalam QS: An-Naziat: 27-33
Surat An-Nazi´at Ayat 27
Apakah kamu lebih sulit penciptaanya ataukah langit? Allah telah membinanya,
Surat An-Nazi´at Ayat 28
Dia meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya,
Surat An-Nazi´at Ayat 29
dan Dia menjadikan malamnya gelap gulita, dan menjadikan siangnya terang benderang.
Surat An-Nazi´at Ayat 30
Dan bumi sesudah itu dihamparkan-Nya.
Surat An-Nazi´at Ayat 31
Ia memancarkan daripadanya mata airnya, dan (menumbuhkan) tumbuh-tumbuhannya.
Surat An-Nazi´at Ayat 32
Dan gunung-gunung dipancangkan-Nya dengan teguh,
Surat An-Nazi´at Ayat 33

(semua itu) untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.

Berbeda dengan hukum akal (logika), hukum adat (kebiasaan) atau hukum alam dapat berubah atau terjadi diluar kebiasaan tersebut, sehingga peristiwa itu disebut khawariqul adat (diluar kebiasaan). Ini bisa terjadi karena semua hukum adat atau hukum alam ada dalam perkara Jaiz menurut hukum akal (logika), tidak Wajib dan tidak Mustahil. Semua perkara yang Jaiz ada dalam Kekuasaan dan Kehendak Allah. Semua perkara yang terjadi dalam hukum alam adalah atas Kuasa dan Kehendak Allah.

Kita yang tidak mempelajari ilmu mantiq sering tertukar antara hukum akal dan hukum adat. Sesuatu yang terjadi diluar kebiasaan sering disebut perkara Mustahil, padahal itu adalah perkara yang Jaiz. Perkara yang terjadi diluar kebiasaan adalah mungkin terjadi atas Kuasa dan Kehendak Allah.
Demikian juga tertukarnya perkara yang Mustahil dalam hukum akal dikira itu hukam adat. Contoh ada orang yang percaya Allah menjelma menjadi makhluk menemuinya, karena dianggapnya itu adalah peristiwa luar biasa jika Allah Kehendaki karena Allah Maha Kuasa. Orang itu telah terkeliru dalam menggunakan akalnya, sebab Tuhan menjelma menjadi makhluk adalah perkara Mustahil. Tidak ada kaitannya dengan Kuasa dan Kehendak Allah.

Kejadian yang mengubah adat (kebiasaan) atau mengubah hukum alam itu terbagi menjadi beberapa jenis ditinjau dari keimanan dan ketaqwaan manusia yang mengalaminya:

A. Mukjizat, yaitu kejadian luar biasa yang terjadi pada Nabi dan Rasul. Contoh:
– Nabi Ibrahim tidak terbakar ketika dilemparkan ke dalam api oleh raja Namrud
– Tongkat Nabi Musa berubah menjadi ular dan kemudian memakan ular hasil sihir dari tukang sihir Fir’aun
– Perjalanan Isra Mi’raj Rasulullah shallallahu alaihi wassalam dengan ruh dan jasadnya.

B. Irhasy, yaitu kejadian luar biasa yang terjadi pada Rasul sebelum diangkat menjadi Rasul. Contoh:
– Kembali kuatnya unta atau keledai yang dikendarai Siti Halimah ibu susu Rasulullah shallallahu alaihi wassalam ketika pulang dari Mekkah ke kampung Bani Sa’ad, serta suburnya hewan ternak dari keluarga Siti Halimah radhiyallahu anha.
– Dibelahnya dada Rasulullah shallallahu alaihi wassalam ketika beliau masih kecil.

C. Karamah, yaitu kejadian luar biasa yang terjadi pada waliullah (kekasih Allah) yakni orang yang sangat bertaqwa yang benar-benar mengikuti jalan Rasulullah shallallahu alaihi wassalam. Contoh:
– Sayidina Umar radhiallahu anhu di Madinah dapat memberi perintah kepada Sariyah radhiallahu anhu yang berada jauh ribuan kilometer dari Madinah, tanpa alat bantu.
– Taubatnya ketua perampok dan anak buahnya setelah melihat kejujuran Syeikh Abdul Qodir Jaelani menunjukan uang yang dibawanya ketika ditanya oleh kelompok perampok itu. Ibundanya berpesan agar selalu berkata benar.
– Masuk Islamnya hampir seluruh bangsa Indonesia dalam waktu singkat di zaman wali songo.

D. Ma’unah, yaitu kejadian luar biasa yang terjadi pada orang Islam biasa yang tidak fasik (yakni yang saleh) dan kejadian itu tidak menjadikan dia takabur serta tertipu oleh setan. Contoh:
– Orang yang selamat dari suatu musibah seperti gempa bumi, Tsunami, tanah longsor dan sebagainya, padahal orang di sekitarnya jadi korban.

E. istidraj, yaitu kejadian luar biasa yang timbul dari orang fasik (tukang maksiat) atau orang kafir yang tertipu oleh setan sampai dia ujub dan sombong dan semakin jauh dari Allah. Contoh:
– Fir’aun yang dikaruniai Allah tubuh yang sangat sehat dan kekayaan yang banyak. Tetapi semua karunia Allah itu menjadikannya lalai dan durhaka kepada Allah.

F. Sihir, yaitu kejadian aneh yang dilakukan oleh orang fasik dan kafir yang diperoleh dengan cara belajar dan dilakukan dengan memakai bantuan jin. Contoh:
– Tukang sihir Fir’aun yang dapat mengubah tali sehingga terlihat menjadi ular.

Perlu digaris bawahi bahwa semua kejadian luar biasa itu adalah dalam Kuasa dan Kehendak Allah.

 3. Hukum yang diwahyukan atau hukum Allah.
Hukum yang diwahyukan adalah suatu hukum yang diyakini atas dasar Quran dan Hadits. Dalil yang dipakai untuk menentukan hukum ini disebut Dalil Naqli, yakni dalil yang dinukil dari Kitab Suci Al Quran atau Hadits Rasululllah shallallahu alaihi wassalam. Hukum ini tidak dapat diganggu gugat oleh akal manusia. Contoh:
– daging babi itu haram. Hukum haram ini tidak boleh diubah walaupun umpamanya menurut medis atau ilmu pengetahuan sekarang sudah dapat menjadikan daging babi itu bersih.
– Arak adalah minuman haram. Hukum ini tidak boleh diubah, walaupun manusia jika minum sedikit tidak mabuk atau mungkin manusia merasa ada manfaatnya.
– Sholat Shubuh adalah 2 raka’at. Hukum ini tidak boleh diubah walaupun kita masih kuat untuk sholat lebih dari 2 raka’at di waktu Shubuh.

Ketiga jenis hukum di atas itu sangat penting sebagai dasar kita untuk memahami ilmu Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah. Agar kita dapat membentengi diri dan keluarga kita dari pemahaman yang keliru. Semoga Allah menjaga diri dan keluarga kita dari keyakinan yang menyimpang. Amien

(disarikan dari Kitab Kharidatul Bahiyah susunan Imam Ahmad Ad Dardir)

 Wallahu a’lam

1 Komentar

Gery Vidjaja · 3. Januari 2018 pada 9:07

wa alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuhu. barakallahu, terima kasih atas motivasinya.
Jazakumullahu khairan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian