Apakah wanita yang berpuasa kemudian datang haid di siang hari boleh berbuka?
  • Karena syarat sah puasa sudah tidak terpenuhi. Puasa tidak sah, dan wajib mengqodho puasa itu di hari lain di luar bulan Ramadhan.
  • Boleh berbuka dengan tetap menghormati bulan Ramadhan, yaitu tidak berbuka sebagaimana orang berbuka puasa di waktu Maghrib.
Apakah orang Musafir berangkat setelah Subuh, tetap wajib berpuasa?
  • Pendapat Jumhur Ulama Mazhab Syafei, musafir itu wajib meneruskan puasa, karena di awal masuknya puasa pada hari itu (yaitu masuknya Shubuh), masih mukim dan wajib berpuasa di hari itu.
  • Dia boleh tidak berpuasa esok harinya karena sudah dalam keadaan musafir ketika masuknya waktu Subuh. Dia wajib menqodho puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.
    Catatan: Keadaan Musafir dalam Mazhab Syafei adalah jika seseorang bepergian ke suatu tempat tujuan yang melebihi jarak +/- 82 km dari tempat asalnya, dan tinggal di tempat tujuan itu tidak lebih dari 4 hari. Jika dia mengetahui akan tinggal lebih dari 4 hari, maka dia tidak lagi musafir dan sudah dihitung sebagai mukim, ketika sudah sampai ke tempat tujuan itu.
  • Ada Ulama yang membolehkan dia berbuka ketika sudah keluar Musafir jika memang sudah tidak kuat berpuasa.
  • Seorang boleh tidak berpuasa pada hari itu jika dari awal mulainya wajib puasa yaitu masuknya waktu Shubuh, dia sudah berangkat keluar dari tempat asalnya menuju suatu tempat tujuan yang jaraknya lebih dari 82 km. Dia wajib menqodho puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Dikatakan bahwa orang gila tidak sah berpuasa, walaupun sebentar. Bagaimana jika seseorang menjadi gila karena stress? Bagaimana batasan disebut gila karena stress?
  • Orang yang benar menjadi gila karena stress tidak sah puasanya, karena sudah dianggap tidak berakal.
  • Batasan seseorang menjadi gila, harus ditanyakan kepada dokter ahli yang dapat memeriksa orang itu.
Dikatakan menelan air ludah sendiri yang masih ada dalam mulut tidak membatalkan puasa. Bagaimana jika menelan air ludah sudah bercampur dengan darah sendiri (misal karena sikat gigi, setelah masuk waktu Shubuh)?
  • Batal, karena sudah tercampur dengan benda lain, walaupun itu darah sendiri. Oleh sebab itu sikat gigi setelah sahur dilakukan sebelum masuk Shubuh.
  • Jika sikat gigi dilakukan setelah Shubuh, dan berdarah, maka darah mesti dibersihkan dan dikeluarkan dari mulut dengan berkumur sampai bersih (sampai air kumur yang dikeluarkan tidak lagi berwarna darah).
Apakah membersihkan lubang telinga (di siang hari) dengan memasukan cotton buds membatalkan puasa?
  • Mayoritas Ulama Mazhab Syafei mengatakan batal puasa karena memasukan cotton buds ke lubang telinga.
  • Imam Ghazali (Ulama Mazhab Syafei) mengatakan tidak batal.
  • Untuk kehati-hatian dianjurkan tidak menggunakan cotton buds untuk membersihkan lubang telinga. atau membersihkannya pada malam hari.
Apakah berenang di siang hari kemudian tidak sengaja terminum air membatalkan puasa?
  • Batal, sebab berenang di siang hari di bulan Ramadhan tidak termasuk sunnah apalagi wajib. Berenang di siang di bulan Ramadhan dihukumkan makruh. Jika sudah diketahui bahwa jika berenang dengan menyelam mengakibatkan kemasukan air, maka berenang dengan menyelam adalah haram.
  • Berbeda dengan tidak sengaja kemasukan air ketika berkumur yang wajar karena berwudhu. Karena termasuk amalan sunnah. Bagaimanapun tetap menjaga kehati-hatian agar tidak kemasukan air.
  • Demikian juga ketika mandi wajib (karena junub), hendaknya dilakukan secara wajar dan berhati-hati jangan sampai kemasukan air. Mandi yang tidak wajar dan secara sembrono yang mengakibatkan kemasukan air, membatalkan puasa.

Wallahu a’lam


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian